Para pelaku semuanya residivis yakni, FR, AP, YP, dan DF. Biasanya beraksi di Batam,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat saat konferensi ungkap kasus, Senin (20/5/2024) di Mapolda Kepri. Michael menyebut, tersangka melakukan aksinya di tempat-tempat yang minim pengawasan. Biasanya, target mereka sepeda motor matic. Saat melancarkan aksinya, tersangka YP dan AP hanya butuh waktu satu menit untuk membobol motor korban. Namun, sebelum beraksi mereka memastikan sepeda motor yang diincar tidak dikunci ganda. “Tersangka biasa menyamar sebagai driver ojek online untuk memantau situasi di lokasi,” ujarnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai merek. Saat ini, barang bukti itu diamankan di Mapolda Kepri. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (jim) . Sc batamline.com #remajakepri #remajakepulauanriau_ #infonihwak #infotentangbatam #remajakeprihits_ #semuatentangkepri #batam #bthvisit #tanjungpinang #bintan #anambas #karimun #natuna #lingga #kijang #batamnews #beritabatam #berita #beritaterkini #news #newsupdate #kepulauanriau #beritakepri #info #infobatam #infobatamnow #terupdate #beritaviral #beritaterbaru #indonesia