Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jamaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja), atau visa jenis apapun selain visa resmi maka hajinya tidak sah. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyebut pernyataan sah atau tidak sah haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi, bukan dari Indonesia. “Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, tetapi merupakan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah. #haji #infoterkini #menag #visa #update