info
Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 Miliar, dua mantan petinggi KONI Sumsel dijatuhi pidana penjara. Dalam sidang yang digelar Selasa 16 April 2024, dua mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. #palembang #sumsel #viral #sumeksco #viralpalembang #tiktokberita #infopalembang #fypシ #konisumsel
Duration: 133 sPosted : Tue, 16 Apr 2024 12:53:18Views
47.5KDaily-
Likes
445Daily-
Comments
42Daily-
Shares
25Daily-
ER
1.08%Daily-
Latest