info
Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024, dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Dilansir dari CNBC, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 atau setara Rp24,3 juta per tahun. Benny menambahkan, tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal ataupun ditahan. Apabila barang bawaan PMI lebih dari USD 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Selasa (16/4/2024) #fyp #viral #pajak
Duration: 116 sPosted : Wed, 17 Apr 2024 09:29:40Views
2.5KDaily-
Likes
36Daily-
Comments
4Daily-
Shares
30Daily-
ER
2.80%Daily-
Latest