info
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Adapun pelapornya adalah advokat Farhat Abbas. Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya."Sekali lagi kami menyatakan maaf kami kepada umat yg terlukai dan tersakiti, insya Allah ke depan lebih baik," ucapnya kepada wartawan. #PendetaGilbert #PenistaanAgama #Pendeta #Republika
Duration: 38 sPosted : Wed, 17 Apr 2024 12:58:49Views
138.4KDaily-
Likes
3.9KDaily-
Comments
1.4KDaily-
Shares
716Daily-
ER
4.35%Daily-
Latest